Etika Secara Umum
Etika punya
arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda
dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal
tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral
adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap
baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari
orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental :
bagaimana saya harus hidup dan bertindak ? Peter Singer, filusf kontemporer
dari Australia menilai kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam
buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar-tukar. Bagi sosiolog,
etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya
tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan
lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan
(ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional,
etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara
pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan
terhormat. Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti
kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap
organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan
pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar,
jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain
di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika studi
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu (contoh: korupsi, karena alasan Ekonomi).
- Tidak ada pedoman Area “abu-abu”.
- Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang tidak dikoreksi).
- Lingkungan tidak etis (pengaruh dari komunitas).
- Perilaku orang yang ditiru (Efek primordialisme yang kebablasan).
Sangsi Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial :Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum :Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan
penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana
profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi
adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat
dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan
profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi
contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya
dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya
yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun
sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan
komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang
mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik
tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan
untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa
dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Etika Akuntansi
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan
bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen
keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di
Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh
sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah
satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik
dari Departemen Keuangan. Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah
baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara
maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States
Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
A.
Prinsip Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
1.
Prinsip pertama – Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8.
Prinsip Kedelapan – Standard Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
B.
Aturan Etika
a.
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi
berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas
dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas
harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah
saji.
b.
Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard
Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standard.
c.
Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan klien.
d.
Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota
wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e.
Tanggung jawab Praktik lain
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang
dapat mencemarkan profesi.
C.
Interpretasi Aturan dan Etika
Kesimpulan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
- PrinsipEtika :
-
Tanggung jawab profesi
-
Kepentingan Umum atau Publik
-
Integritas
-
Obyektivitas
-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
-
Kerahasian
-
Perilaku Profesional
-
Standard Teknis
- Aturan Etika :
-
Independensi Integritas dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggung jawab Kepada Klien
-
Tanggung jawab kepada Rekan
-
Tanggung jawab dan Praktik lain
- Interpretasi Aturan Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar