Etika
Profesi Akuntansi
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonom.
Etika Profesional Profesi Akuntan
Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1)
Prinsip Etika
·
Tanggung jawab profesi
·
Kepentingan Publik Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
·
Integritas
·
Objektivitas
·
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profesional
·
Standar Teknis
2)
Aturan Etika
Ø Independensi, Integritas, Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
Ø Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
·
Kompetensi profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
·
Data relevan yang memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3)
Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi klien rahasia, anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
Membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi.
·
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4)
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Ø Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Ø Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Ø Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang
dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5)
Tanggungjawab dan Praktik Lain
Ø Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Ø Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Ø Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Etika dalam Auditing (Indepedensi,
Tanggung Jawab Auditor)
TANGGUNG
JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat
maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah
auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan
auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN
TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saji terdeteksi. Auditor tidak bertangung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah
saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk
menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian
intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi
(termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang
tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan
ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung
manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut
terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian
secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan
bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen
dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat
draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari
manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan
tersebut.
PERSYARATAN
PROFESIONAL
Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki
pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak
termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan
lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan,
auditor tidak bertindak sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal
barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis
besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum
dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam
semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam
mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen
harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan
sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus
merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor
independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi
standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui
pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan
yang mendukung standar tersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut,
sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik.
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan
baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak
dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis”
yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan
akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus
mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi
yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya
dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang
paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Untuk
kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan
kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode
etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi
eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena
dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas
kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan
prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa
tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain
tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi
kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap
orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu
dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin
ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat
profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut
secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap
profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan
harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam
menjalankan tugasnya.
Motivasi
untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan
berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka
panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang
terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence
dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari
perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan
integritas.
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya
penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau
menjadi anggota melalui sistem pengendalian mutu, peer review serta melalui system
penegakan disiplin dan sistem peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga
profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM): PSPM No. 1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik),
PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM
No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu)
Sementara
itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang
diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan.
Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing
kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas
adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan
lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima
oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK.
Dalam
organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan
pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk
opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan
professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang
perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.
PEER
REVIEW
KAP
harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota
KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik,
yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu
telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu
kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan
apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang
memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.